Jakarta: Kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana, Bali, menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Diduga mengalami tekanan sosial dan perundungan dari lingkungan sekitarnya, Timothy memilih mengakhiri hidup pada 15 Oktober 2025.
Tragedi ini menggugah kesadaran kita tentang bahaya bullying, baik verbal, sosial, fisik, hingga siber, yang dapat menghancurkan kesehatan mental dan kehidupan seseorang.
Bentuk-bentuk perundungan
Perundungan verbal berupa hinaan, kemudian juga mengejek, memberi julukan buruk, dan mengancam secara lisan. Sementara itu, perundungan fisik memukul, kemudian menendang, mendorong, menjambak, ataupun merusak barang milik dari korban.
Bentuk perundungan yang ketiga adalah perundungan sosial dalam bentuk mengucilkan, kemudian menyebarkan gosip, mengajak orang lain untuk menjauhi korban.
Perundungan juga hadir dalam lingkup siber yakni dengan menghina, menyebar hoaks, ataupun juga menyebarkan foto atau meme korban melalui media sosial, chat ataupun internet yang terhubung. Dan perundungan seksual dalam bentuk misalnya berupa komentar, candaan, gestur, atau sentuhan yang bersifat seksual tanpa ada persetujuan dari pihak korban.
Perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan seringkali itu sulit dikenali jika tidak diamati dengan seksama. Penting bagi kita untuk memahami bahwa semua bentuk bullying itu sama-sama berdampak negatif bagi korban.
Ciri-ciri anak mengalami perundungan
Apa saja ciri-ciri anak atau seseorang yang mengalami perundungan? Ternyata salah satu di antaranya adalah anak kerap menarik diri dari pergaulan. Perilaku anak juga tampak murung, mudah cemas, atau mudah marah.
Anak yang menerima perundungan juga terlihat dari prestasi yang menurun atau enggan masuk sekolah.
Upaya pencegahan
Upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah maupun kampus bisa dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi rutin tentang bahaya bullying kepada siswa/mahasiswa, kemudian membentk tim pencegahan kekerasan, dan menyediakan layanan konseling atau ruang anak.
Selanjutnya menerapkan kebijakan anti-bullying, mendorong budaya saling menghormati, mengaktifkan peran OSIS/Bem, dan pelatihan guru dan dosen tentang deteksi dini dan penanganan bullying.
Jeratan hukum pelaku bullying
Para pelaku bullying dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, UU ITE nomor 35 tahun 2014 (Cyberullying), serta KUHP Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana ringan hingga 5 tahun penjara tergantung tingkat keparahannya.
Sumber: Redaksi Metro TV