Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan Demi Hukum

28 January 2026 23:59

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta kasus Hogi Minaya, suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), segera dihentikan.

Desakan ini disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat kerja bersama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Politikus Partai Gerindra ini menilai Hogi tidak layak menyandang status tersangka. Menurutnya, tindakan Hogi semata-mata adalah upaya pembelaan diri dan melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan jalanan.

"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga:
Kapolres Sleman Minta Maaf Terkait Kasus Hogi Minaya

Habiburokhman menjelaskan, Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Surat usulan penghentian kasus tersebut diklaim telah ditandatangani dan siap untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata. Ia menekankan pentingnya mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)