10 April 2026 18:50
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegak hukum tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jum'at 10 April 2026.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara, terlebih karena telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum juga dieksekusi selama bertahun-tahun.
“Sudah ada keputusan dari MA, berapa belas tahun tidak dieksekusi. Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun dia tetap melaksanakan tambang tanpa izin,” kata Prabowo, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jum'at 10 April 2026.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Sebab oknum tersebut telah bertindak dengan sesuka hatinya.