.,

Ratu Emas Mira Hayati Dibawa ke Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar

19 February 2026 12:47

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi Mira Hayati, yang dikenal sebagai Ratu Emas, setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Mira dibawa ke Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Mira Hayati sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Si Ratu Emas dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.

 

Sebelumnya, bos skincare yang merupakan terdakwa Mira Hayati kasus kosmetik bermerkuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata jjaksa penuntut umum, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. 

Hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.

Kemudian, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut

"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," jelasnya. 

Apalagi sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkapnya. 

 


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)