Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 April 2026 13:25

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan peradilan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu siang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta, dan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 140 hari. Hakim menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 hingga 2016 senilai Rp137,1 miliar dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
 

Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR Sindir Kejari Karo


Uang tersebut diterima melalui rekening atas nama menantunya Rezky Herbiyono serta beberapa pihak lain. Hakim juga meyakini Nurhadi melakukan pencucian uang dengan total nilai sekitar Rp308,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp307,2 miliar, serta USD 50 ribu atau setara sekitar Rp835 juta.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding karena mereka menilai vonis tersebut tidak hanya manipulatif namun juga mencederai rasa keadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)