2 April 2026 13:25
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan peradilan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu siang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta, dan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 140 hari. Hakim menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 hingga 2016 senilai Rp137,1 miliar dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
| Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR Sindir Kejari Karo |