Pembentukan Dewan Media Sosial Perlu Dikaji

3 June 2024 13:22

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengungkap bahwa pembetukan Dewan Media Sosial masih sekedar wacana. Sebab, pembentukannya perlu dikaji beberapa hal. 

"Apakah perlu atau tidak membentuk Dewan Media Sosial?," kata Usman dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.

Usman menuturkan, pembentukan Dewan Media Sosial harus sesuai undang-undang, seperti Dewan Pers yang berasal dari Undang-Undang Pers. Hal ini masih dalam pembahasan. 

"Kalau bentuknya jejaring bisa saja kita buat artinya ia adalah mitra pemerintah," ujar Usman.
 

Baca juga: Masyarakat Mesti Waspadai Rekam Jejak Digital

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Pembentukan DMS sebagai wujud pengawasan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia.

"Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif Pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman Civil Society Organization (CSO) dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO," kata Budi Arie Setiadi.

Budi menambahkan adapun tujuan dibentuknya DMS untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. Nantinya usulan ini akan berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)