18 December 2024 17:20
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Kata Yasonna, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucap Yasonna.
Dia tidak memerinci lebih jelas surat yang diurusnya pada 2019. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Baca juga: Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK |