Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Eks Menkumham Yasonna Laoly saat tiba di Gedung Merah Putih. Foto: Medcom/Candra.

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 10:03

Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 18 Desember 2024. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Nanti, nanti,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Pantauan Medcom.id, Yasonna menggunakan kemeja putih dengan jaket coklat saat tiba di markas KPK. Dia terlihat menenteng map berwarna biru.

Yasonna tiba tidak seperti saksi lain yang biasa diperiksa KPK. Dia masuk memutari gedung dengan mobilnya, padahal, saksi biasanya jalan kaki dari depan Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah.
 

Baca juga: 

Hari Ini, KPK Periksa Yasonna di Kasus Harun Masiku


Yasonna langsung masuk ruang pemeriksaan setelah tiba di markas KPK. Lembaga Antirasuah belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)