Upaya Firli Ajukan Praperadilan Disebut Sesuatu yang Biasa

26 November 2023 19:20

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut upaya Firli Bahuri mengajukan praperadilan adalah sesuatu yang biasa. Sebab, setiap orang yang ditetapkan tersangkan oleh lembaga penegak hukum boleh mengajukan hal ini. 

"Karena memang setiap orang yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum oleh KPK, kepolisian, kejaksaan, itu punya hak menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka," kata Abdul dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Minggu, 26 November 2023.

Abdul menjelaskan bahwa kebijakan ini diperbolehkan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum ada putusan MK, praperadilan dikhususnya untuk menguji keabsahan upaya paksa.

"Apakah menangkap, menahan, menggeledah, menyita yang dilakukan penegak hukum itu sah atau tidak," bebernya.

Abdul meyakini semua kerja yang dilakukan penegak hukum sudah didasarkan pada penerapan aturan yang tepat. Artinya, semua sudah memenuhi persyaratan yang ada, termasuk barang bukti. 

"Yakin Polda Metro Jaya sudah punya cukup alat bukti, sehingga berani menetaokan Pak Firli Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Abdul.

Dia juga mengungkap bahwa kepolisian biasanya dimonitor oleh Kejaksaan melalui lembaga pra-penuntutan. Jika ada kekurangan alat bukti, maka jaksa akan mengembalikan berkas dan meminta kepolisian memenuhi kekurangan-kekurangan dalam rangka penuntutan di pengadilan.

"Sistem sudah mengatur itu," ujar Abdul.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL. Jadwal persidangan perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023 terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya. Kini, Lembaga Antirasuah dipimpin Nawawi Pomolango, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)