10 October 2024 19:48
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu proses penghitungan suara dalam Pilkada Serentak pada November 2024. Termasuk di KPU Papua Pegunungan.
KPU dan pengembang juga telah melakukan perbaikan signifikan terhadap aplikasi Sirekap, beberapa waktu lalu. Bahkan, Sirekap sempat disimulasikan di dua tempat yaitu di Kota Depok dan Kabupaten Maros dan tingkat akurasinya mencapai 99%.
"Sebagai salah satu upaya dalam hal bentuk transparansi publik terhadap hasil yang terjadi di TPS, hasil penghitungan suara saat setelah mencoblos, maka KPU Republik Indonesia tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi di seluruh Indonesia, termasuk di Papua pegunungan," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Metro TV, Kamis, 10 Oktober 2024.
Betty mengungkap beberapa perbaikan telah dilakukan pada aplikasi Sirekap. Seperti aritmatika dan tata cara penggunaannya.
"Sirekap ini akan digunakan lagi di Pilkada 2024, tentu berbeda dengan Pemilu 2024 yang ada lima surat suara, sekarang dua surat suara, kecuali di DKI Jakarta dan di Yogyakarta," ujar Betty.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Susun Daftar Pemilih Tambahan & Pindahan |