KPU Buka Pendaftaran KPPS, Simak Cara Daftarnya

18 September 2024 13:26

Komisi Pemilihan Umum telah resmi membuka Pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. KPPS merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk turut menyukseskan sekaligus mengawasi pesta Demokrasi Pilkada 2024.

Pada Pilkada 2024, KPU merekrut  3.045.623 KPPS se-Indonesia. Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 adalah 7 November-8 Desember 2024 atau satu bulan.
 

Baca: KPU Kota Yogyakarta Siapkan 2 Gudang Logistik Pilkada 2024

Persyaratan anggota KPPS Pilkada 2024 adalah,
  • WNI usia 17-55 tahun pendidikan minimal SMA/ sederajat.
  • Bukan anggota partai politik (parpol)/ tidak lagi menjadi anggota parpol
  • Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak  pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun/ lebih
 
Berikut jadwal pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi KPPS,
  • 17-28 September 2024: Pendaftaran
  • 18-29 September 2024: Penelitian syarat administrasi
  • 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi
  • 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat
  • 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan
 
Baca: KPU: Pilkada Ulang Digelar Setelah Sengketa Hasil di MK Rampung

Meski KPPS akan bekerja dalam periode satu bulan saja, KPPS perlu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berikut tugas KPPS, 
  • Mengumumkan DPT dan Daftar Pasangan Calon di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pilkada dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan pada hari pemungutan dan penghitungan suara
  • Menjada dan mengamankan keutuhan kotak suara beserta isinya
  • Menyerahkan korak suara tersegel berisi surat suara, berita acara dan lampiran kepada PPK melalui PPS
  • Membuat salinan berita acaara, sertifikat penghitungan suara dan rincian perolehan suara sah, serta menyerahkannyabkepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
 
Dengan rincian tugas dan tanggung jawab tersebut, berikut gaji petugas KPPS,
  • Ketua KPPS: Rp 900 ribu/ bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850 ribu/ bulan
  • Petugas Pengamanan TPS/ Satlinmas: Rp 650 ribu/bulan
 
Berikut cara mendaftar KPPS,
  1. Tempat pendaftaran: Kantor Sekretariat PPS Kelurahan
  2. Berkas yang disiapkan: Surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah SMA/ Sederajat/ ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna 4x6 1 lembar
  3. Surat pernyataan pemenuhan syarat
  4. Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik
  5. Surat keterangan sehat jasmani yang terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)