Jakarta: Sebanyak 12 juru parkir liar diamankan petugas gabungan dari sejumlah minimarket di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dari sejumlah juru parkir liar yang diamankan, satu di antaranya mengaku menyetor uang hasil parkir kepada ketua RT setempat sebesar Rp50 ribu per hari.
Kejadian itu terjadi saat Razia di minimarket di Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran. Juru parkir liar itu mengantarkan petugas ke rumah ketua RT di samping minimarket.
Keduanya, baik juru parkir liar dan ketua RT setempat langsung diamankan petugas ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat. Mereka akan dimintai keterangan.
Penyisiran kembali dilanjutkan ke kawasan Raden Saleh, Senen. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang security yang merangkap menjadi juru parkir liar.
Tidak hanya mengamankan para juru parkir liar, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar jalan.
Petugas sempat dibuat kewalahan dengan aksi salah seorang wanita yang tak kunjung turun dari sepeda motornya.
Kendati sempat berupaya mengangkat sepeda motor tersebut ke dalam truk, namun wanita pengendara sepeda motor akhirnya memilih untuk turun dari sepeda motornya.