Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam, Gervin Nathaniel Purba • 24 November 2023 17:10

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempublikasikan petitum permohonan itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tercatat sebagai termohon.

Jadwal persidangan sudah ditentukan. Gugatan itu digelar pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Sebab, dia masih aktif menjadi pegawai Lembaga Antirasuah.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Namun, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)