Sebulan Jadi Tersangka, Firli Tak Kunjung Ditahan

30 December 2023 16:43

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pemecatan Firli Bahuri sebagai, ketua KPK harus menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersagka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, penyidik belum juga menahan Firli. Apalagi Dewas KPK telah memvonis terbukti melakukan pelanggaran etik berat soal skandal pertemuan dengan SYL.

Menjawab alasan tak kunjung menahan Firli meski sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan punya taktik dan strategi tersendiri karena perkaranya masih berkembang.

Karyoto menegaskan akan mengumpulkan semua kasus yang diduga dilakukan Firli untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

"Kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan," jelas Irjen Pol Karyoto.

Saat ini polisi juga diminta menindaklanjuti sejumlah temuan Dewas KPK soal Firli. Salah satunya adanya beberapa aset Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan.

Selama menyandang status tersangka, Firli telah empat kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Di antaranya pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, dan Rabu, 27 Desember 2023. Namun, dia masih melenggang pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)