Ilustrasi. Foto: Dok MI
Apa Itu Skema Delta yang Digunakan untuk Pembetulan SPT Pajak?
Eko Nordiansyah • 1 October 2026 17:55
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax beralih sepenuhnya dari skema delta (selisih saja) kembali ke skema replace (ganti SPT sebelumnya).
Dikutip dari laman Pajak, ketentuan tersebut mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Sejak Coretax DJP diperkenalkan melalui PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT pembetulannya berdiri sendiri-sendiri, dan pembetulan hanya difokuskan untuk melaporkan selisih (delta) kurang atau lebih bayarnya. Lalu apa itu skema delta yang sebelumnya digunakan.
Apa itu skema delta?
Dikutip dari laman Enforcea, Delta SPT merupakan metode pelaporan koreksi atas SPT Masa PPN yang hanya berisi perubahan atau penyesuaian atas selisih dari data sebelumnya.Konsep Delta SPT ini mulai berlaku sejak implementasi Coretax pada tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana diatur pada PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Berbeda dengan metode sebelumnya, wajib pajak harus mengunggah ulang seluruh SPT yang dikoreksi, delta SPT memungkinkan koreksi dilakukan hanya dengan menyampaikan data perubahan atau selisih.
Artinya, jika ada tambahan Faktur Pajak atau koreksi data dalam pelaporan SPT Masa sebelumnya, wajib pajak hanya perlu mengirimkan SPT Deltanya saja tanpa harus menyusun ulang seluruh dokumen.

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Contoh kasus
Pada masa Januari 2025, PT ABC melaporkan SPT Normal dengan PPN Keluaran sebesar Rp500.000, PPN Masukan sebesar Rp1.000.000, dan melaporkan SPT PPN dengan status lebih bayar sebesar Rp500.000 dan dikompensasikan ke masa Februari 2025. Lalu, terdapat koreksi pada Pajak Masukan sehingga pajak Masukan berubah menjadi sebesar Rp800.000.Mekanisme Delta SPT PPN akan mengakibatkan SPT pembetulan berubah menjadi kurang bayar sebesar Rp200.000. Atas kurang bayar tersebut PKP harus menyetorkan dan melaporkan atas kekurangan tersebut.
Beda skema delta dan replace
Metode delta adalah pembetulan SPT yang tidak menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.Sementara itu, metode replace adalah pembetulan SPT yang menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai SPT pembetulan merupakan nilai SPT pembetulan tersebut.
Adapun penerapan konsep delta ini tidak hanya berlaku pada SPT masa PPN, tetapi juga pada SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi, yang seluruhnya terdampak oleh sistem administrasi baru berdasarkan PER-11/PJ/2025.