Ilustrasi. Foto: Dok Ditjen Pajak
Mulai 1 Oktober, Coretax Terapkan Skema Replace untuk Pembetulan SPT Pajak
Eko Nordiansyah • 1 October 2026 10:45
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Ketentuan tersebut mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Terhitung mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax beralih sepenuhnya dari skema delta (selisih saja) kembali ke skema replace (ganti SPT sebelumnya). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DJP dalam memberikan kepastian hukum, rasa adil, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Alasan skema delta ditinggalkan
Dikutip dari laman resmi Pajak, sejak Coretax DJP diperkenalkan melalui PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT pembetulannya berdiri sendiri-sendiri, di mana pembetulan hanya difokuskan untuk melaporkan selisih (delta) kurang atau lebih bayarnya.Namun dalam praktiknya, skema delta menimbulkan beberapa masalah administrasi di lapangan. Pertama, munculnya "kurang bayar semu": wajib pajak yang membetulkan SPT dari semula lebih bayar (LB) bernilai besar menjadi LB yang lebih kecil atau nihil. Secara sistem, wajib pajak justru ditagih untuk menyetorkan selisih kekurangannya. Padahal, kelebihan pembayaran dari SPT awal tersebut belum diterima tunai maupun dikembalikan oleh negara karena masih dalam proses penelitian.
Kedua, keterbatasan opsi. Wajib pajak mengalami kesulitan saat ingin mengubah pilihan pada SPT lebih bayar, misalnya dari permohonan restitusi/pemeriksaan diubah menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Bagaimana cara kerja skema replace?
Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan resmi menggunakan skema replace dengan calculation rule. Prinsipnya sederhana: SPT pembetulan terakhir menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.Untuk menentukan besaran pajak yang kurang atau lebih bayar, Coretax secara otomatis memperhitungkan dua hal pada kolom “kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan” di induk SPT terdampak, dengan cara memperhitungkan dua hal. Pertama, seluruh penyetoran/pembayaran pajak yang telah dilunasi pada masa/tahun pajak tersebut.
Kedua, seluruh kelebihan pajak yang sudah dikembalikan melalui penerbitan ketetapan (seperti surat ketetapan pajak lebih bayar/SKPLB atau surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak/SKPPKP).
Melalui hasil penghitungan di kolom tersebut, seluruh riwayat pembayaran awal maupun penerbitan ketetapan lebih bayar untuk masa/tahun pajak tersebut tetap diakui secara utuh. Wajib pajak pun diharapkan terhindar dari risiko pembayaran kurang bayar semu maupun pengembalian pajak yang berlebihan.

(Ilustrasi Coretax. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Manfaat skema replace bagi wajib pajak
Terdapat tiga manfaat skema tersebut bagi Wajib Pajak. Pertama, penghentian tindak lanjut permohonan berjalan. Berdasarkan Pasal 129A PER-12/PJ/2026, apabila SPT lebih bayar yang sedang dimohonkan pengembalian dibetulkan oleh wajib pajak, proses permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, sepanjang proses berikut:- Pengembalian pendahuluan dan permohonan lebih bayar dengan surat tersendiri: dihentikan otomatis oleh sistem Coretax sepanjang belum diterbitkan SKPPKP.
- Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT): dihentikan otomatis oleh sistem Coretax sepanjang belum diterbitkan SKPLB.
- Pengembalian melalui pemeriksaan: surat pemberitahuan pemeriksaan (SPEM) belum disampaikan kepada wajib pajak.
Kedua, lebih fleksibel dalam mengubah pilihan restitusi dan kompensasi. Dengan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban, wajib pajak dapat melakukan pembetulan sekaligus mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar.
Misalnya, dari pengembalian menjadi kompensasi atau sebaliknya, sepanjang proses sebelumnya belum melewati batas sebagaimana diatur dalam Pasal 129A. Hal ini merupakan salah satu aspek penting dari desain replace dengan calculation rule: sistem tidak lagi harus mempertahankan pilihan pada SPT sebelumnya apabila pembetulan yang sesuai ketentuan telah dilakukan.
Ketiga, kemudahan pembetulan SPT PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah. Pada skema sebelumnya, jika satker melaporkan SPT PPh Pasal 21 bernilai lebih bayar kompensasi lalu menambahkan bukti pemotongan yang belum dibuat, sistem justru menagih kurang bayar semu, padahal pembayaran pajaknya telah dilakukan melalui mekanisme SP2D.
Melalui skema baru ini, satker dapat membetulkan SPT dengan tenang. Seluruh data pembayaran SP2D atau setoran awal pada masa pajak tersebut tetap diperhitungkan secara utuh oleh sistem Coretax untuk melunasi kewajiban pajak pada SPT pembetulan, tanpa terhalang oleh kompensasi yang sebelumnya telah berjalan.
Bagaimana dengan saldo kompensasi dalam Coretax?
Apabila pembetulan SPT Masa (PPh Pasal 21/26 maupun PPN) dilakukan oleh wajib pajak, Coretax secara otomatis akan memperbarui saldo tabel kompensasi. Mekanisme penyesuaian saldo ini juga berlaku atas terbitnya produk hukum seperti SKP, keputusan, maupun putusan upaya hukum yang mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak.Selisih saldo penyesuaian tersebut dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif ini bukan disebabkan oleh kesalahan sistem, melainkan bentuk koreksi atas kompensasi yang sebelumnya telah terlanjur masuk ke tabel kompensasi atau digunakan di masa berikutnya, tetapi hak kompensasinya berkurang akibat pembetulan atau ketetapan pajak di masa sumber kompensasi berasal.
Nilai penyesuaian ini akan secara otomatis diperhitungkan pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan SPT masa normal pertama berikutnya agar penyesuaian saldo diadministrasikan dengan rapi dan terhindar dari pengawasan kantor pelayanan pajak (KPP).