Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Daftar NPWP Online 2026: Syarat, Dokumen, dan Caranya
Husen Miftahudin • 30 September 2026 14:15
Jakarta: Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen dan memastikan data kependudukan sesuai.
Syarat daftar NPWP online 2026
Beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP elektronik bagi WNI.
- Kartu Keluarga (KK).
- NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- E-mail aktif.
- Nomor HP aktif.
- Informasi pekerjaan atau usaha.
- KLU jika memiliki usaha.
- Perangkat dengan kamera untuk verifikasi swafoto.
- Bagi WNA, dokumen yang diperlukan antara lain paspor dan KITAS atau KITAP.

(Ilustrasi: Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Cara daftar NPWP online 2026
- Akses Coretax DJP
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih “Daftar di Sini” atau “New Registration”.
- Pilih jenis wajib pajak
- Pilih “Perorangan”. Bagi WNI, pilih opsi bahwa wajib pajak memiliki NIK.
- Lengkapi data diri
- Isi data sesuai KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, pekerjaan, serta data keluarga.
- Verifikasi e-mail dan nomor HP
- Masukkan e-mail dan nomor HP aktif, kemudian lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan sistem.
- Lakukan verifikasi swafoto
- Ambil swafoto melalui kamera perangkat untuk proses validasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup.
- Kirim pendaftaran
- Periksa kembali seluruh data, setujui pernyataan wajib pajak, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
Setelah pengajuan diterima dan proses validasi selesai, NPWP beserta dokumennya dapat diterima secara digital melalui email terdaftar. (Hasri Khairunnisa)