Mudah! Begini Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Mudah! Begini Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP

Eko Nordiansyah • 24 September 2026 14:40

Jakarta: Masyarakat dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax DJP. Pendaftaran dapat dilakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan.

Persyaratan dokumen

Sebelum mendaftar, siapkan:
  1. KTP atau NIK.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Email dan nomor HP aktif.

(Ilustrasi. Foto: Dok DJP)

Cara membuat NPWP online

  1. Buka situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih Daftar di sini, lalu pilih Perorangan.
  3. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK, kemudian pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
  4. Isi data diri sesuai KTP dan KK, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  5. Masukkan email dan nomor HP untuk verifikasi OTP.
  6. Isi data ekonomi, termasuk pekerjaan atau sumber penghasilan.
  7. Lengkapi alamat sesuai KTP.
  8. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah atau mengambil foto KTP.
  9. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
  10. Jika pendaftaran berhasil, NPWP digital dan informasi akun akan dikirim melalui e-mail. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)