Pajak Minimum Global Berlaku, Menkeu Siapkan Pengganti Tax Holiday

Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.

Pajak Minimum Global Berlaku, Menkeu Siapkan Pengganti Tax Holiday

Husen Miftahudin • 23 September 2026 14:30

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kesiapan Indonesia dalam menerapkan skema pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) guna menyesuaikan dengan kesepakatan internasional.
 
Penerapan aturan ini dilakukan untuk memastikan kedaulatan hak pemajakan nasional tetap terjaga sekaligus mencegah potensi penerimaan pajak diambil oleh negara asal investor.  
 
Sebagai konsekuensinya, pemerintah tengah merancang penyesuaian aturan tax holiday dan menyusun skema insentif baru yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha. Langkah ini ditempuh agar daya saing iklim investasi Indonesia tetap terjaga di tengah perubahan tata kelola perpajakan global.  
 
"Global Minimum Tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia. Dan karena itu kita harus pastikan bahwa Indonesia juga akan comply. Apalagi untuk global minimum tax yang satu ini, yang kali ini, itu hak pemajakan sangat diatur," jelas Suahasil dalam Antara Business Forum di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
 
"Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil. Ya lebih baik kita ambil," tambah dia.
 
Menkeu menambahkan hak pemajakan yang diamankan pemerintah akan diimbangi dengan pemberian berbagai kemudahan operasional dan skema dukungan baru bagi para investor.
 



(Menkeu Suahasil Nazara dalam acara Antara Business Forum di Fairmont Hotel, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)
 

Desain insentif pengganti tax holiday

 
Untuk memastikan kestabilan iklim bisnis pascapenerapan aturan GMT, Kemenkeu merancang fleksibilitas insentif yang disusun bersama pemangku kepentingan di dunia usaha. Skema baru ini tidak hanya berfokus pada pemotongan pajak tunggal, melainkan mencakup beragam bentuk fasilitas ekonomi lainnya.  
 
Bentuk insentif penyeimbang yang disiapkan antara lain mencakup kepastian layanan perizinan yang lebih cepat, pembebasan bea masuk untuk komoditas tertentu, hingga keringanan pajak atas transaksi khusus.  
 
"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita design. Tapi banyak berbagai insentif yang kita berikan: pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai internasional commitment kita," papar Suahasil.  
 
Melalui komitmen penyesuaian aturan ini, Menkeu optimistis dapat menjaga kepatuhan perpajakan internasional tanpa mengorbankan daya tarik investasi serta kenyamanan iklim usaha di Indonesia.

(Husen Miftahudin)