LSP dan 2 Orang Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metro TV.

LSP dan 2 Orang Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Anggi Tondi Martaon • 3 November 2026 20:26

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH, sebagai tersangka penyadapan ilegal. Para tersangka sudah ditahan.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.
 


Gedung Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Asep menjelaskan, pihaknya memeriksa empat orang dalam kasus tersebut. Sebanyak satu orang masih berstatus saksi, yaitu SU.

Asep mengatakan para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping. Adapun sasaran penyadapan ilegal mereka yaitu Presiden RI, pejabat negara, tkoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)

(Anggi Tondi)