Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi freepik

Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Cara Daftarnya

Putri Purnama Sari • 14 October 2026 16:18

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Melalui program ini, pengurus tempat ibadah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

Pendaftaran bantuan dibuka secara daring pada 12–25 Oktober 2026. Pengurus masjid dan musala perlu menyiapkan proposal serta dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang disediakan Kemenag.

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pengurus perlu memastikan tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) dan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan sesuai ketentuan.

Besaran Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2026

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pembangunan maupun rehabilitasi tempat ibadah. Berikut rincian nominal bantuan yang disediakan:

  • Masjid: maksimal Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi.
  • Musala: maksimal Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi.

Pengajuan bantuan harus dilengkapi surat permohonan, proposal, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Mengajukan Bantuan Masjid dan Musala 2026


Foto: Renovasi Masjid Istiqlal (Antara)

Sebelum mengajukan permohonan, pengurus masjid atau musala perlu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Masjid atau musala terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  3. Mengajukan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Selain persyaratan tersebut, pengurus juga perlu melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Surat rekomendasi dari instansi Kemenag setempat, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi.
  2. Fotokopi surat keputusan (SK) susunan kepengurusan masjid atau musala.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  4. Foto kondisi bangunan masjid atau musala.
  5. Fotokopi dokumen status tanah, seperti surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau hak guna pakai.
  6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
  7. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

Pengurus disarankan memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mengirimkan permohonan agar tidak ada persyaratan yang terlewat.

Jadwal Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2026

Calon penerima bantuan perlu memperhatikan tiga tahapan utama dalam proses pengajuan bantuan masjid dan musala tahun 2026. Berikut jadwalnya:

  • 12–25 Oktober 2026: penerimaan permohonan bantuan secara daring.
  • 26 Oktober 2026: penetapan calon penerima bantuan.
  • 30 Oktober 2026 dan seterusnya: proses verifikasi dan pencairan bantuan secara bertahap.

Pengurus perlu memperhatikan jadwal tersebut agar dapat mengajukan permohonan sesuai periode pendaftaran yang telah ditentukan.

Cara Mendapatkan Contoh Proposal Bantuan Masjid dan Musala

Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan dapat mempelajari contoh proposal serta dokumen persyaratan administrasi melalui tautan yang disediakan Kemenag. Contoh dokumen dapat diakses melalui tautan berikut:

https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan informasi terbaru mengenai mekanisme pendaftaran telah diperiksa melalui kanal resmi Kemenag.

(Siti Nahdia Usman)

(Putri Purnama Sari)