Pembalut Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Foto: Magnific.

Pembalut Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Ade Hapsari Lestarini • 30 October 2026 16:00

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku karena pembalut belum termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, pada dasarnya seluruh barang konsumsi dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang secara spesifik telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

"Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," ujar Inge kepada Media Indonesia, Jumat, 30 Oktober 2026.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id
 

Bukan pajak khusus gender


Inge menekankan, pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan umum pengenaan pajak atas barang konsumsi. Ia membantah anggapan pajak ini secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas biologis tertentu seperti menstruasi.

"Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," tegas dia.

Hingga saat ini, fasilitas pembebasan PPN hanya dialokasikan untuk jenis barang tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan pembalut belum masuk dalam klasifikasi tersebut.
   

Pertimbangan usulan perubahan


Meskipun tetap menjadi objek pajak, DJP menyadari bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial bagi masyarakat, terutama dalam menunjang aspek kesehatan dan kebersihan. Namun, Inge menyatakan setiap usulan untuk mengubah perlakuan perpajakan terhadap produk ini harus melalui kajian yang mendalam.

Kajian tersebut harus mempertimbangkan berbagai variabel, mulai dari kesesuaian dengan regulasi yang ada, dampak sosial bagi masyarakat, hingga konsekuensi terhadap penerimaan negara atau implikasi fiskal secara keseluruhan.

"Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya," jelas Inge. 

(Ade Hapsari Lestarini)