Menteri P2MI Bertemu Otoritas Hong Kong untuk Perluas Pekerja Formal

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menggelar pertemuan bilateral dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, di Hong Kong. Foto: Dok. Kementerian P2MI.

Menteri P2MI Bertemu Otoritas Hong Kong untuk Perluas Pekerja Formal

Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2026 16:17

Hong Kong: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menggelar pertemuan bilateral dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, di Hong Kong. Pertemuan ini guna memperkuat kerja sama ketenagakerjaan, meningkatkan pelindungan, serta memperluas peluang penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor formal.

"Kementerian P2MI menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.
 


Mukhtarudin menjelaskan pertemuan ini momentum krusial untuk mempererat komunikasi dan koordinasi dengan Labour and Welfare Bureau. Terutama, dalam membahas peningkatan keterampilan, pelindungan hak, serta perluasan peluang kerja bagi PMI di Hong Kong.

"Serta pengembangan peluang kerja yang memberikan manfaat bagi kedua pihak," ujar Mukhtarudin.

Salah satu fokus utama pembahasan, yakni mendorong penempatan PMI terampil di sektor formal, seperti perawatan lansia (caregiver), perhotelan, restoran, dan jasa. Sebab, penempatan PMI di Hong Kong sepanjang periode 2023–2026 didominasi sektor domestik hingga 99,92 persen atau setara 332.674 layanan.

Pemerintah menyambut baik program Pilot Scheme for Foreign Domestic Carers dan skema khusus impor pekerja perawatan lansia (Special Scheme to Import Care Workers). Langkah ini bakal didukung penyelarasan kurikulum dan pelatihan lewat program SMK Go Global.

"Upaya ini akan didukung penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi melalui program SMK Go Global sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong," kata Mukhtarudin.

Dalam aspek kesejahteraan, Mukhtarudin mengapresiasi kenaikan upah minimum pekerja domestik asing menjadi HKD 5.220 per bulan. Namun, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak waktu istirahat dan kesempatan beribadah, penanganan pembebanan komisi berlebihan oleh agensi, hingga pertukaran data pengaduan.

"Jadi, pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan ini sangat penting untuk memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas," beber Mukhtarudin.


Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menggelar pertemuan bilateral dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, di Hong Kong. Foto: Dok. Kementerian P2MI.

Dia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja agensi penempatan dan penguatan koordinasi izin keimigrasian bagi PMI yang menghadapi kendala hukum maupun eksploitasi. Menurut Mukhtarudin, koordinasi berkelanjutan menjadi kunci penyiapan tenaga kerja yang kompeten.

"Hal ini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan sesuai kebutuhan pasar kerja Hong Kong," kata Mukhtarudin.

Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Chris Sun Yuk-han menyambut positif langkah Kementerian P2MI. Dia menilai pekerja asal Indonesia memiliki kontribusi besar dalam mendukung sektor perawatan dan rumah tangga di Hong Kong.

"Sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong," kata Chris.

Chris menambahkan Pemerintah Hong Kong sangat terbuka untuk menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia. Hal ini demi membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, profesional, dan saling menguntungkan.

(Fachri Audhia Hafiez)