Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Ilegal di Sukoharjo dan Sita 7,8 Juta Butir Obat Keras

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. Foto: Metro TV/Damar.

Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Ilegal di Sukoharjo dan Sita 7,8 Juta Butir Obat Keras

Muhammad Adyatma Damardjati • 21 October 2026 13:06

Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar dan menangkap 16 tersangka.

"Pengungkapan ini berasal dari temuan peredaran Tramadol di wilayah Jakarta Utara yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dadang menjelaskan pengungkapan bermula dari temuan 20 koli berisi 660.000 butir Tramadol oleh Bea Cukai di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pengembangan mengarah ke dua lokasi pabrik di Sukoharjo yang digerebek pada Kamis, 15 Oktober 2026.

"Kecamatan Kartasura tempat produksi Tramadol, dan Kecamatan Gatak tempat produksi Trihexyphenidyl. Pabriknya dibedakan oleh mereka," ujar Dadang.

Dadang menyebut 16 tersangka ditangkap dari dua lokasi, terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, hingga mengemas hasil produksi.

"Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut," ungkap Dadang.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. Foto: Metro TV/Damar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memerinci barang bukti yang disita. Selain jutaan butir obat siap edar, polisi menyita 69,27 ton bahan baku yang dapat menghasilkan 492.089.285 butir obat.

"Kita dapat menyelamatkan 500 juta jiwa dengan barang bukti yang kita sita ini," ujar Bismo.

Bismo menambahkan dari lokasi, polisi menyita lima tas berisi uang tunai Rp9 miliar beserta surat berharga. Penyidik juga mengamankan mesin produksi berkapasitas besar, meliputi mesin pencampur, mesin press, dan alat cetak obat.

"Kami buat berita acara temuan, berita acara penyitaan, nanti kami koordinasikan juga dengan Kejaksaan dan Pengadilan," kata Bismo.

(Siti Yona Hukmana)