Masyarakat Diingatkan Bahaya Tramadol dan Trihexyphenidyl Ilegal

Kepala Balai Besar POM Jakarta Jeffeta Pradeko Putra (tengah). Foto: Metro TV/Damar.

Masyarakat Diingatkan Bahaya Tramadol dan Trihexyphenidyl Ilegal

Muhammad Adyatma Damardjati • 21 October 2026 12:48

Jakarta: Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jakarta Jeffeta Pradeko Putra memperingatkan bahaya konsumsi Tramadol dan Trihexyphenidyl illegal. Jutaan obat itu disita dari dua pabrik di Sukoharjo. 

"Obat-obatan ini obat palsu, bukan obat yang ada izin edarnya. Kemasannya memang ada stripingnya, tapi labelnya tanpa polos-an. Tidak ada nama pabriknya, tidak ada nama obatnya, tidak ada kandungannya, izin edarnya juga tidak ada, kedaluwarsanya juga tidak ada," ujar Jeffeta dalam konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Jeffeta menjelaskan Tramadol merupakan obat penahan nyeri. Namun, penyalahgunaan obat itu memicu efek samping agresif hingga kecenderungan bunuh diri.

"Efek sampingnya ada kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, lebih agresif sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dia tidak dapat berpikir sehat," ujar Jeffeta.

Kepala Balai Besar POM Jakarta Jeffeta Pradeko Putra (tengah). Foto: Metro TV/Damar.

Jeffeta menyebut efek samping Tramadol kerap memicu aksi tawuran dan kelompok anarko. Jeffeta mencontohkan penangkapan sejumlah orang oleh Polda Metro Jaya pada Agustus 2025, yang rata-rata menggunakan Tramadol.

"Obat ini mengapa digunakan efek sampingnya? karena efek sampingnya bisa menjadi gila. Ini yang menjadi akar masalah yang sukar ditelusuri ketika seorang anarko memakan obat-obatan ini, dia tidak dapat berpikir sehat," ungkap Jeffeta.

Jeffeta juga menyoroti penyalahgunaan Trihexyphenidyl. Obat anti-epilepsi itu digunakan untuk efek penenang dan kerap dimanfaatkan sebagai obat bius dalam kasus kejahatan seksual.

"Obat ini juga dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus yang di Depok," ujar Jeffeta.

Jeffeta menegaskan kedua jenis obat itu tergolong obat-obat tertentu atau obat keras yang distribusinya diawasi ketat. Obat tersebut hanya boleh dijual di tempat sarana resmi.

"Apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Toko obat tidak boleh. Pastikan di sarana resmi, jangan di toko kelontong karena ini banyak dijual di toko kelontong atau asongan," kata Jeffeta.

(Siti Yona Hukmana)