Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Nikel

Petugas Kejagung menggiring tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020, DS selaku Direktur PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Nikel

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 20:57

Jakarta: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT CNI, DS, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyidik.

"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Anang menjelaskan DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tersebut diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.
 

Baca Juga :

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel


"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ungkap Anang.

Anang menyampaikan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp1,27 miliar.


Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. DS akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan satu satu korporasi, yaitu PT CNI dan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

(Anggi Tondi)