Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan 3 orang terkait tata kelola komoditas nikel. Foto: Metrotvnews/Azri Arifin.
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel
Metro TV • 25 September 2026 23:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam proses ekspor nikel PT CNI periode 2017–2019. Perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan PT CNI diduga meminta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel palsu. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM saat perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Akibatnya, rekomendasi izin ekspor telah terbit ketika PT CNI belum memiliki RKAB,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Persetujuan RKAB tersebut selanjutnya digunakan sebagai dokumen persyaratan ekspor. Penyidik juga menemukan indikasi pemberian uang kepada penyelenggara negara yang membantu proses pengurusan dokumen.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Akibat rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang tersangka perorangan. Tiga tersangka di antaranya, yakni BS, NRH, dan MHI, kini resmi ditahan.
Penyidik Kejagung hingga saat ini masih terus mendalami aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola nikel tersebut.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)