ilustrasi/medcom.id
Triawati Prihatsari • 27 June 2023 18:26
Sragen: Seorang pria dengan inisial MU, 51, tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Bahkan warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, itu melakukan tindakan bejatnya di rumah korban, MJ.
"Pelaku dan korban merupakan tetangga. Dan kejadiannya dua hari berturut-turut dari tanggal 25-26 Juni 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, di Sragen, Selasa, 27 Juni 2023.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan tipu muslihat, yaitu menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan temannya. Kejadian berawal pada tanggal 25 Juni 2023, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat berada di rumah korban, pelaku merangkul dan membaringkan korban di atas tempat tidur. Saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.
"Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku di rumah korban di hari berikutnya. Pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendrian di rumah. Melihat korban yang sedang berada di belakang rumah, pelaku mendekati dan kembali melakukan aksi cabulnya hingga ke persetubuhan," bebernya.
Setelah itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Sang kakak tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sragen.
Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana prsetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.