Libatkan Publik Cari Harun Masiku, Langkah KPK Dinilai Sesuai UU

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Libatkan Publik Cari Harun Masiku, Langkah KPK Dinilai Sesuai UU

Sri Utami • 7 July 2023 23:51

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik untuk menemukan keberadaan buron Harun Masiku sudah tepat. Dasar hukumnya ialah Pasal 1 Undang-Undang (UU) KPK.

"Sudah tepat permintaan KPK kepada masyarakat untuk memberi info soal Harun Masiku. Dasar hukumnya jelas ada di pasal 1 UU KPK," ujar Habiburokhman, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Pasal 1 UU KPK mengatur pemberantasan korupsi dilakukan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, KPK sudah menjalankan putusan sesuai dengan aturan yang mengikatnya.

"Saat ini hampir semua orang punya gawai yang dilengkapi dengan kamera, banyak sekali kasus besar terungkap diawali info dari masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, KPK berharap masyarakat membantu pencarian buronan sekaligus mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri juga diharapkan ikut serta memberi bantuan untuk mengetahui keberadaan Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)