Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan dijebloskan ke Lapas Ambon/Medcom.id/Istimewa

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

Candra Yuri Nuralam • 28 September 2023 11:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong. Tiong merupakan penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana. Tiong bakal mendekam di sama selama satu tahun enam bulan.

"(Pidana penjara) dikurangi masa penahanan," ucap Ali.

Eksekusi itu dipastikan mengikuti perintah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Ali menegaskan vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagihkan pidana pengganti ke Tiong. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Membayar pidana denda Rp50 juta," tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)