MK Bantah Tudingan Denny Indrayana Terkait Putusan Pemilu Tertutup

Ilustrasi Medcom.id

MK Bantah Tudingan Denny Indrayana Terkait Putusan Pemilu Tertutup

29 May 2023 12:21

Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Fajar Laksono buka suara terkait pengakuan Denny Indrayana soal putusan uji materi UU Pemilu. Menurut Fajar, tidak mungkin hasil putusan dibocorkan karena hakim MK belum melakukan pembahasan pengambilan putusan.

"Silakan tanyakan ke yang bersangkutan, tapi yang pasti itu tadi alurnya begitu. Penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Bagaimana mungkin bocor kalau itu saja belum dibahas?," kata Fajar, Senin, 29 Mei 2023.

Fajar mengatakan MK masih mendalami pernyataan Denny serta mencermati perkembangan. Saat ditanyakan soal pemeriksaan internal MK, Fajar membuka peluang MK akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut.

"Kami juga sudah membaca dan mencermati perkembangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi yang pasti itu akan dibahas secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus diambil mahkamah," ujar Fajar.

MK juga tidak langsung akan memanggil Denny Indrayana untuk melakukan klarifikasi langsung. Saat ini, langkah MK selanjutnya masih dibahas secara internal.

"Kami belum tahu, masih bahas dulu secara internal yang tepat seperti apa dengan berita seperti ini," ucapnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana memposting unggahan di sosial medianya soal sistem pemilu. Dalam unggahannya, mantan Wamenkumham itu mengatakan bahwa MK akan menggunakan sistem proporsional tertutup para Pemilu 2024.

"Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja". Begitu bunyi dari unggahan Instagram @dennyindrayana99, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurut Denny, Ia menerima informasi dari sumber yang kredibel. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi penting untuk diketahui oleh publik.

"Saya menerima informasi tentu dari sumber yang kredibel yang saya yakini," ucap Denny dalam program Primetime News Metro TV.

Denny tidak menampik bahwa sistem pemilu merupakan pilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, jika benar MK akan menggunakan sistem pemilu tertutup, maka akan menimbulkan permasalahan. 

"Ini mengganggu proses pemilihan yang sedang berjalan, jika diubah secara tiba-tiba maka akan timbul kekacauan, bahkan tidak menutup kemungkinan caleg yang sudah mendaftar mengundurkan diri."ungkapnya. (Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)