Putusan Teddy Minahasa Lebih dari 200 Halaman

metro tv

Putusan Teddy Minahasa Lebih dari 200 Halaman

9 May 2023 13:45

Sidang vonis Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023). Isi putusan mencapai 200 halaman lebih. Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih.

"Putusan lebih dari 200 halaman," kata Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Jon Sarman mengusulkan, agar hakim tidak membacakan hal-hal yang tidak berubah. Mulai dari amar tuntutan, nota pembelaan, keterangan saksi, dakwaan, hingga keterangan terdakwa.

"Tapi fakta hukum kami bacakan lengkap, demikian juga dengan pertimbangan yuridis," ucapnya.

Kemudian, Jon meminta persetujuan jaksa dan kuasa hukum Teddy. Kedua pihak pun sepakat atas usulan Jon.

"Baik, dicatat semuanya setuju," tuturnya.

Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hajid Arrafi)