KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Selama 40 Hari
N/A • 13 April 2023 19:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo (RAT) selama 40 hari. KPK masih memburu berbagai bukti untuk memperkuat penyidikan kasus korupsi ayah Mario Dandy itu.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Penambahan penahanan Rafael diperpanjang mulai 23 April 2023 sampai 1 Juni 2023. Rafael kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
KPK juga mengimbau seluruh saksi yang dipanggil dalam kasus Rafael untuk kooperatif. Sebab, hal itu penting untuk membongkar tuntas kejahatan Rafael.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Silvana Febriari)