Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 13:16
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merespons pembacaan vonis kasus penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dia menyatakan akan terus menyayangi anaknya meski tengah berurusan dengan hukum.
"Saya akan mencintai dia (Mario) sampai apapun yang terjadi," kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Respons itu dibeberkan olehnya usai pembacaan eksepsi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya rampung. Dia menyatakan akan terus menganggap Mario sebagai anaknya.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ucap Rafael.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana itu, Mario Dandy Satrio, 20, dituntut hukuman12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Hukuman ini dikurangi selama anak mantan penjabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.