Landasan Pembayaran Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Dipertanyakan

Ilustrasi sidang dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Theo

Landasan Pembayaran Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 22:38

Jakarta: Landasan dalam pembayaran pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo dipertanyakan. Para konsorsium proyek disebut cuma menjalankan tugas setelah fee diterima.

"Kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh?" kata Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Mukti menyebut pihak yang menyetujui pembayaran proyek itu harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kontraktor telah bekerja sesuai perintah.

"Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket tiga atau anggotanya?" ujar Mukti.

Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman menjelaskan para konsorsium tidak ikut campur dalam pengurusan termin pembayaran. Perubahan termin juga disebut menjadi kewenangan Bakti Kominfo.

"Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium," ucap Alfi.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)