Kementerian HAM Ikut Gali Kasus Dokter Residen Perkosa Pendamping Pasien RSHS Bandung

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)

Kementerian HAM Ikut Gali Kasus Dokter Residen Perkosa Pendamping Pasien RSHS Bandung

Roni Kurniawan • 10 April 2025 16:44

Bandung: Kementerian Hak Asasi Manusia turun tangan menggali informasi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, pihaknya menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih diakui Hasbullah, seharusnya pasien dan keluarga mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pengobatan di rumah sakit.

"Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," ucap Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.

Ia mengungkap Kanwil Kemenham Jabar akan melakukan sejumlah langkah, seperti memintai keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjajaran, hingga Polda Jabar. Selain itu, Hasbullah mengaku akan menggali informasi dari korban dan keluarga korban hingga tersangka untuk mendapat informasi yang valid dan lengkap.

"Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Sebelumnya, Priguna Anugerah P (31) seorang dokter yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung memperkosa keluarga penunggu pasien. Priguna adalah dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung. Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)