Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 16:04
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah tak masalah dengan upaya hukum tersebut.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 April 2025.
Kedua orang itu menggugat penetapan tersangka dari penyidik KPK terhadap mereka. Lembaga Antirasuah menyatakan siap melawan gugatan itu.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Tessa.
Baca juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Gugat KPK Secara Praperadilan |