Ilustrasi. Sidang kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 17:32
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Kader PDIP Saeful Bahri soal laporan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, buronan Harun Masiku. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful, Hasto disebut mengetahui penyerahan uang suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu dan Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya mendapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka, baik itu komitmen, atau penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf, saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto," kata jaksa membacakan BAP Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Saeful membenarkan keterangan itu. Hasto bahkan mengetahui tiap proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Harun dalam Pileg 2019.
Dalam BAP-nya, Saeful meyakini Hasto mengetahui seluk beluk perkara ini. Termasuk, kata dia, soal lobi-lobi ke KPU untuk meloloskan Harun.
"Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, 'bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya'," ucap jaksa.
"Iya," jawab Saeful membenarkan BAP-nya.
Baca juga: Saksi Sebut Harun Masiku Dekat dengan Hatta Ali |