MK Tetapkan Layanan Spa tak Dikenai Pajak Hiburan

Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta.(Dok. MI)

MK Tetapkan Layanan Spa tak Dikenai Pajak Hiburan

Media Indonesia • 11 January 2025 09:19

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa spa termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga tidak lagi dikenakan pajak barang dan jasa dalam kategori hiburan atau pajak hiburan.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024. Memberikan kepastian hukum bagi industri spa, dalam mengatasi stigma negatif yang sering melekat pada layanan ini.

Ketua Asosiasi Wellness & Spa Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), Lianywati Batihalim, menjelaskan bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan yang menggabungkan berbagai jenis perawatan kesehatan, tradisional dan modern.

"Bunyinya itu pelayanan kesehatan spa, dengan pelayanan kesehatan, yang dilakukan secara kualitatif, dengan menggabungkan berbagai jenis perawatan, kesehatan tradisional, dan modern, yang menggunakan air, beserta pendukung perawatan lainnya," ungkapnya dalam Press Conference Putusan MK terhadap Industri spa, di Hotel Ibis, Jalan Raden Saleh, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.
 

Baca juga: Eks Kades di Brebes Ditangkap, Tilap Dana Desa Rp400 Juta untuk Karaoke

Selain itu penetapan spa sebagai layanan kesehatan, juga membuatnya tidak lagi dikenakan pajak hiburan, yang sebelumnya bisa mencapai 40-50 persen.

Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi menegaskan bahwa usaha spa merupakan bagian dari kesehatan tradisional. Oleh karena itu, kebijakan pajak untuk spa, diharapkan dapat disesuaikan dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya.

Asyhadi juga menambahkan bahwa pajak yang tinggi akan membuat usaha spa sulit bertahan. Kenaikan harga jasa akibat pajak yang besar, bisa membuat masyarakat enggan menggunakan layanan spa.

Selain itu, Asyhadi memberikan asumsinya, bahwa pajak yang cukup tinggi dapat menyebabkan kematian bagi suatu usaha.
 
"Dan alhamdulillah, keputusan MK itu membahagiakan kita karena yang program utamanya adalah pajak. Karena kalau pajak 40-70 persen mau dihitung gimana pun, pasti mati. Jadi itu bukan pembinaan tetapi pematian," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)