Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta.(Dok. MI)
Media Indonesia • 11 January 2025 09:19
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa spa termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga tidak lagi dikenakan pajak barang dan jasa dalam kategori hiburan atau pajak hiburan.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024. Memberikan kepastian hukum bagi industri spa, dalam mengatasi stigma negatif yang sering melekat pada layanan ini.
Ketua Asosiasi Wellness & Spa Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), Lianywati Batihalim, menjelaskan bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan yang menggabungkan berbagai jenis perawatan kesehatan, tradisional dan modern.
"Bunyinya itu pelayanan kesehatan spa, dengan pelayanan kesehatan, yang dilakukan secara kualitatif, dengan menggabungkan berbagai jenis perawatan, kesehatan tradisional, dan modern, yang menggunakan air, beserta pendukung perawatan lainnya," ungkapnya dalam Press Conference Putusan MK terhadap Industri spa, di Hotel Ibis, Jalan Raden Saleh, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga: Eks Kades di Brebes Ditangkap, Tilap Dana Desa Rp400 Juta untuk Karaoke |