17 WN Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan Ditangkap, 2 Buron

17 WNA yang ditangkap Ditjen Imigrasi. Foto: MI/Devi Harahap.

17 WN Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan Ditangkap, 2 Buron

Devi Harahap • 10 January 2025 16:51

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu, 5 Januari 2025. Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak 2018. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada pihak imigrasi bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. 

"Kemudian petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," jelas Yuldi pada konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 10 Januari 2025.

Yuldi mengatakan pihaknya menangkap 17 WNA tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penangkapan tersebut, terdapat 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 

"Lalu 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival atau VOA dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS sebagai investor," jelasnya.
 

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO
 
Yudi mengatakan saat dilakukan penindakan di lokasi, ada dua orang lainnya melarikan diri. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi, jadi pasiennya ditinggal yang bersangkutan lari," jelasnya. 

Yuldi mengungkapkan para WNA tersebut memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam mengelola bisnis kecantikan yang terdiri dari dokter, konsultan dan para perawat. Pasien yang datang ke klinik tersebut tidak langsung bertemu sama dokter, tetapi konsultan kecantikan.

Yudi menjelaskan para WNA tersebut terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp500 juta.

"Direktur Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan penindakan hukum keimigrasian dengan berbagai upaya demi menciptakan keamanan dan ketegangan masyarakat," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)