17 WNA yang ditangkap Ditjen Imigrasi. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 10 January 2025 16:51
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu, 5 Januari 2025. Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak 2018.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada pihak imigrasi bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut.
"Kemudian petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," jelas Yuldi pada konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 10 Januari 2025.
Yuldi mengatakan pihaknya menangkap 17 WNA tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penangkapan tersebut, terdapat 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
"Lalu 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival atau VOA dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS sebagai investor," jelasnya.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO |