ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 1 November 2025 23:54
Takalar: Polres Takalar menangguhkan penahanan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Takalar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Iya penangguhan penahanan," kata Sumarwan, Sabtu, 1 November 2025.
Penangguhan penahanan terhadap kedua legislator berinisial Israwati dan Sri Reski itu dijamin oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal. Proses penangguhan disetujui pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan keduanya langsung dikeluarkan dari tahanan.
Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar. "Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar, atas kebijaksanaannya," ucap Rijal.
Baca Juga : Bersama 2 Anggota DPRD Takalar, 1 Polisi Turut Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, Polres Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Tersangka Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi senilai Rp260 juta. Modusnya, ia mengambil sapi dari korban dengan janji menjualnya, tetapi tidak menyerahkan hasil penjualan.
Sementara tersangka Sri Reski diduga menipu korbannya dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta. Pelaku berjanji korban akan mendapat keuntungan setiap pekan. Sri Reski diduga melakukan aksinya bersama mantan suaminya berinisial H, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buronan.
Kedua anggota dewan tersebut sebelumnya ditahan di sel tahanan Polsek Mappakasunggu usai diperiksa pada 22 Oktober 2025.