Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, menggelar sidang kasus rudapaksa pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi bernama Ruslan Abdul Gani. Dokumentasi/ Media Indonesia
Rudapaksa santri, pimpinan rumah Tahfidz Darul Ilmi Tasikmalaya divonis 15 tahun penjara
Media Indonesia • 21 August 2025 23:35
Tasikmalaya: Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang kasus rudapaksa terhadap santri lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Sidang tersebut menghadirkan Ruslan Abdul Gani, 46, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebagai terdakwa dengan agenda vonis hukuman.
Pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ruslan Abdul Gani, telah melakukan rudapaksa kepada anak didiknya berusia 13 tahun dan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.
"Terdakwa Ruslan Abdul Gani, divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan termasuk menjatuhkan kewajiban membayar restitusi Rp 50 juta," kata Hakim Ketua, Maryam Broo, Kamis, 21 Agustus 2025.
| Baca: Dokter Residen Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Didakwa Kekerasan Seksual
|
"Atas putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A terhadap terdakwa Ruslan Abdul Gani, kami Pihak Kejaksaan dari jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir," jelas Indra.
Sebelumnya Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak santriwati berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung terkait dugaan kasus rudapaksa dilakukan pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial RAG. Namun, laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dengan meminta keterangan saksi, korban dan menangkap pelaku.
"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial RAG pada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024," katanya.