Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, menggelar sidang kasus rudapaksa pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi bernama Ruslan Abdul Gani. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 21 August 2025 23:35
Tasikmalaya: Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang kasus rudapaksa terhadap santri lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Sidang tersebut menghadirkan Ruslan Abdul Gani, 46, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebagai terdakwa dengan agenda vonis hukuman.
Pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ruslan Abdul Gani, telah melakukan rudapaksa kepada anak didiknya berusia 13 tahun dan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.
"Terdakwa Ruslan Abdul Gani, divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan termasuk menjatuhkan kewajiban membayar restitusi Rp 50 juta," kata Hakim Ketua, Maryam Broo, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca: Dokter Residen Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Didakwa Kekerasan Seksual
|