Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 20:07
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah ingin kebijakan daerah sejalan dengan pusat.
“Diharapkan pedoman penyusunan APBD ini telah sinkron dengan berbagai kebijakan pusat, dan tidak akan menimbulkan kendala dan permasalahan, pada saat operasionalisasi dan pelaksanaan di daerah,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Maurits mengatakan APBD yang dikelola pemerintah daerah, harus mencerminkan konsistensi dukungan program pemerintah pusat. Pembangunan nasional bisa terhambat jika kebijakan pemerintah daerah dan pusat tidak disinkronkan.
“Karenanya, sangat penting sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional. Hal ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan adanya pengalihan transfer ke daerah,” ucap Maurits.
Baca: BSKDN Kemendagri Tekankan Pentingnya Budaya Meritokrasi dalam Tata Kelola BUMD |