Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rahmatul Fajri • 23 August 2025 10:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era, Nadiem Makarim, masih dalam proses. Yakni, menunggu persetujuan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.
"Kalau yang JT (Jurist Tan) kan sudah DPO, tinggal di-approved dari Lyon saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca juga:
Red Notice Jurist Tan segera Dikirim ke Kantor Pusat Interpol |