Menko Yusril: Struktur Polri Merupakan Kewenangan Presiden dan DPR

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)

Menko Yusril: Struktur Polri Merupakan Kewenangan Presiden dan DPR

M Ilham Ramadhan Avisena • 20 October 2025 15:45

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," kata Yusril seperti dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Ingatkan Kejaksaan dan Polri Tak Melakukan Kriminalisasi


Yusril menjelaskan dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menyatakan susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang. 

Hal itu dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang," ujar Yusril.

Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian


Dia mengatakan inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden atau DPR. Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.

"Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden," kata Yusril. 

Yusril belum dapat informasi lebih lanjut soal kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Semua keputusan itu ada di tangan Presiden.

"Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," ujar Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)