Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Cara Aktivasi dan Login Akun Coretax

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Cara Aktivasi dan Login Akun Coretax

Eko Nordiansyah • 15 October 2025 19:18

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem baru yang disebut Coretax, sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih modern dan efisien.

Seluruh Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera memahami cara mengakses dan menggunakan platform ini guna kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Proses transisi ini memerlukan aktivasi akun bagi WP yang sudah terdaftar agar dapat masuk ke sistem Coretax.

Apa itu sistem Coretax DJP?

Coretax adalah sebuah sistem teknologi informasi komprehensif yang memodernisasi proses bisnis administrasi perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses seluruh riwayat perpajakan mereka dalam satu akun terpadu. Implementasi Coretax diharapkan dapat membangun institusi perpajakan yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.

Cara login untuk pengguna lama DJP Online

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah aktif menggunakan akun DJP Online, proses untuk mengakses Coretax menjadi lebih sederhana. Mereka dapat menggunakan kredensial yang sudah ada untuk masuk pertama kali sebelum melakukan pembaruan kata sandi.

Berikut adalah langkah-langkah login bagi pengguna DJP Online:
  • Kunjungi laman resmi di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna.
  • Gunakan kata sandi yang sama dengan yang biasa dipakai untuk login di DJP Online.
  • Masukkan kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".
  • Sistem selanjutnya akan mengarahkan Anda untuk melakukan perubahan kata sandi dan membuat passphrase baru demi keamanan.

Baca Juga :

Begini Cara Mudah Login Coretax Pakai Nomor NPWP




(Ilustrasi digitalisasi perpajakan coretax. Foto: pajak.go.id)

Aktivasi akun bagi yang belum punya akun DJP online

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah membuat akun di DJP Online, diperlukan proses aktivasi terlebih dahulu. Aktivasi ini bertujuan untuk mendaftarkan akses digital Anda ke dalam sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun adalah sebagai berikut:
  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di bagian bawah.
  2. Centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  3. Masukkan NPWP Anda, lalu klik "Cari" untuk verifikasi data.
  4. Isi alamat e-mail dan nomor telepon aktif yang terdaftar di sistem DJP.
  5. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri (selfie) sesuai instruksi.
  6. Centang kolom pernyataan, lalu klik "Simpan".
  7. Periksa email Anda untuk mendapatkan kata sandi sementara yang dikirimkan oleh sistem, lalu gunakan untuk login pertama kali.

Pentingnya pemutakhiran data

Salah satu kunci agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal adalah akurasi data Wajib Pajak. Oleh karena itu, DJP menekankan pentingnya bagi setiap individu maupun badan usaha untuk melakukan pemutakhiran data.

Informasi yang perlu dipastikan valid antara lain adalah alamat e-mail, nomor telepon, alamat domisili, dan data relevan lainnya. Data yang tidak akurat dapat menghambat proses pemenuhan kewajiban perpajakan dan berpotensi menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)