Ilustrasi digitalisasi perpajakan coretax. Foto: pajak.go.id
Husen Miftahudin • 15 October 2025 13:26
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan coretax sebagai platform administrasi pajak digital terintegrasi yang dapat digunakan oleh masyarakat. Sistem ini merupakan pengganti DJP Online yang dilengkapi dengan fitur-fitur dan teknologi lebih unggul.
Apa itu coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi milik DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Melalui sistem ini, wajib pajak badan dapat melaporkan dan membayar pajak dengan cara yang lebih praktis dan efisien.
Sistem ini telah dilengkapi dengan keamanan yang ketat sehingga wajib pajak lebih terlindungi dan terhindar dari risiko penyalahgunaan.
Syarat menggunakan coretax
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum aktivasi coretax:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menggunakan email dan nomor telepon yang aktif. Pastikan penyimpanan email anda tidak penuh agar tidak terjadi kendala saat login.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara login coretax dengan NPWP
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan ID pengguna dengan menggunakan NPWP.
- Masukkan kode verifikasi atau captcha, lalu klik login.
- Pilih tujuan konfirmasi, lalu masukkan alamat email atau nomor ponsel anda.
- Masukan kembali kode captcha.
- Baca pernyataan yang terlampir lalu klik centang dan tekan tombol kirim.
- Periksa SMS atau e-mail untuk mendapatkan tautan yang dikirim oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim oleh DJP.
- Klik tautan yang telah dikirimkan, kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan.
- Akun Coretax DJP anda berhasil dibuat. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)