Mudah! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mudah! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax

Eko Nordiansyah • 12 October 2025 15:15

Jakarta: Coretax adalah sistem teknologi digital yang memberikan dukungan terpadu bagi wajib pajak dalam mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berkaitan dengan perpajakan. Sistem ini diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna alias WP untuk keperluan pajak mereka, mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, semua perubahan data WP, hingga pembayaran pajak.

Melansir laman OCBC NISP, berikut panduan penggunaan coretax:

1. Cara login coretax

  • Buka situs djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  • Buka menu 'Profil' dan pilih 'Data Profil'
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validasi NIK dengan klik 'Validasi', lalu klik 'Ubah Profil'
  • Logout/keluar dari menu 'Profil' untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Jika berhasil, integrasi sudah selesai dilaksanakan. Berikut cara login akun coretax untuk menggunakan layanan dan fitur perpajakan:
  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  • Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online
  • Ketik kode captcha
  • Klik Login

2. Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

  • Login ke akun Coretax
  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
  • Buat konsep SPT
  • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih periode dan tahun pajak
  • Pilih model SPT, normal atau pembetulan
  • Buat konsep SPT
  • SPT sudah dibuat, Anda bisa mulai mengisi SPT
  • Setelah diisi, klik 'Bayar dan Lapor'.  Jika SPT menghasilkan Kurang Bayar, Anda bisa membayar melalui deposit atau kode billing.

3. Pembayaran pajak

  • Login ke akun Coretax, lalu masuk menu Pembayaran
  • Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing
  • Verifikasi identitas Wajib Pajak, kemudian klik tombol 'Lanjut'
  • Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
  • Pilih periode dan tahun pajak
  • Tentukan mata uang, nilai, dan tulis keterangan
  • Lalu unduh Kode Billing
  • Segera bayar Kode Billing melalui ATM, Teller Bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)