Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2025 10:35
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu sinyal Presiden Prabowo Subianto untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Calon beleid itu sejatinya tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Bob mengatakan muatan materi di RUU Perampasan Aset perlu pemutakhiran. Dia mengingatkan muatannya tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU) yang ada, seperti (UU) tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum, ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar ke mana-mana, kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU yang di situ, juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset," ujar dia.
Baca Juga:
DPR Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset |