Ilustarasi negara-negara bagian AS. (Freepik)
Riza Aslam Khaeron • 30 April 2025 17:29
Jakarta: Wacana mengenai bentuk negara merupakan topik perbicangan yang menarik dibahas dalam konteks relasi pusat dan daerah. Seperti yang diketahui, negara Indonesia merupakan negara kesatuan, namun batasan antara otonomi pusat maupun otonomi daerah selalu menjadi perhatian yang beberapa menganggap bentuk negara ini masih menyisakan kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal.
Di tengah aspirasi sebagian daerah untuk mendapatkan kewenangan lebih luas, penting untuk memahami kembali pengertian serta perbedaan mendasar antara kedua bentuk tersebut.
Pengertian Negara Federasi
Mengutip Indah Sari, SH, M.Si—dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Jakarta dan anggota Asosiasi Dosen Indonesia— dalam tulisannya tahun 2015, negara federasi adalah bentuk negara yang terbentuk dari kesepakatan beberapa negara atau wilayah independen yang menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada pemerintahan federal.
Wilayah tersebut berubah menjadi negara bagian yang tetap memiliki wewenang tertentu dalam mengatur urusan domestik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan lokal. Sementara itu, urusan seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Konsep federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti persekutuan atau liga. Model modern negara federal berakar dari pengalaman Amerika Serikat dan kini diterapkan juga di negara-negara seperti Jerman, Australia, dan Malaysia.
Contoh Negara Federasi
Beberapa contoh negara yang menganut sistem federasi antara lain:
- Amerika Serikat: terdiri dari 50 negara bagian, dengan masing-masing memiliki legislasi dan pengadilan sendiri.
- Jerman: terdiri dari 16 Länder (negara bagian) yang memiliki otoritas luas di bidang pendidikan dan kepolisian.
- Malaysia: walaupun negara berkembang, Malaysia menerapkan sistem federasi sejak kemerdekaannya dengan 13 negara bagian dan 3 wilayah federal.
Pengertian Negara Kesatuan
Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangan yang didelegasikan, bukan kekuasaan asli. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Indah Sari menjelaskan bahwa dalam sistem ini, pembentukan provinsi dan pemberian otonomi dilakukan oleh pusat dan bersifat terbatas. Pemerintah daerah tidak memiliki kedudukan sederajat dengan pusat dan tidak memiliki kedaulatan legislatif.
Perbedaan Negara Federasi dan Kesatuan
Perbedaan utama antara keduanya adalah asal kekuasaan:
- Dalam negara kesatuan, kekuasaan berasal dari pusat dan didelegasikan ke daerah.
- Dalam negara federasi, kekuasaan berasal dari negara bagian yang membentuk pusat.
Negara federasi menjamin kewenangan lebih luas pada daerah, sedangkan negara kesatuan mempertahankan kontrol pusat. Sistem federasi cenderung memberikan ruang bagi pluralitas budaya dan politik lokal, namun juga memiliki risiko fragmentasi jika tidak dijaga.
Contoh konkret dapat dilihat dari sistem di Amerika Serikat, di mana negara bagian memiliki konstitusi, parlemen lokal, dan peradilan sendiri. Mereka berwenang menetapkan hukum pidana, sistem pendidikan, dan kebijakan kesehatan secara otonom, bahkan dapat menetapkan kebijakan aborsi atau hukuman mati yang berbeda antarnegara bagian.
Dari segi lembaga, negara bagian bahkan bisa memiliki kementerian mereka sendiri.
Sebaliknya, provinsi di Indonesia hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat dan tidak memiliki konstitusi atau hukum lokal yang berdiri sendiri. Kewenangan yang dimiliki bersifat administratif dan operasional sesuai kerangka undang-undang dari pemerintah pusat.
Perdebatan antara negara kesatuan dan federasi bukan soal superioritas bentuk, melainkan tentang efektivitas dalam menjawab kebutuhan otonomi dan keadilan antarwilayah. Berdasarkan telaah Indah Sari, solusi ideal untuk Indonesia bukan mengubah bentuk negara, melainkan memperkuat otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan yang proporsional dan demokratis.